PEMBERITAHUAN PRIVASI

Pemberitahuan Privasi
Berlaku mulai 22 Desember 2025

Selamat datang di Pemberitahuan Privasi PT LSP Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (PT LSP IKEPAMI).

Pemberitahuan Privasi ini disusun sebagai bentuk komitmen dan kepedulian PT LSP IKEPAMI untuk menghormati privasi dan melindungi data pribadi Anda berdasarkan standar dan ketentuan sesuai dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam Pemberitahuan Privasi ini menjelaskan bagaimana PT LSP IKEPAMI bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi yang menentukan tujuan dan sarana Pemrosesan Data Pribadi Anda sesuai dengan ketentuan UU PDP, termasuk seluruh Perusahaan dalam kendali PT LSP IKEPAMI baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan pemrosesan data pribadi Anda, termasuk pemrosesan data pribadi Anda yang diperoleh karena Anda menggunakan layanan PT LSP IKEPAMI. PT LSP IKEPAMI senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta perubahannya, yang lebih dikenal sebagai “UU PDP”, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, untuk memastikan keamanan dan privasi data Anda.

1. DEFINISI/ISTILAH

Dalam Pemberitahuan Privasi ini, penggunaan istilah dijelaskan sebagai berikut:

  1. Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih di dalam kandungan;
  2. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik;
  3. Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang selanjutnya disebut Lembaga PDP adalah badan yang dibentuk untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi;
  4. Pemrosesan Data Pribadi adalah aktivitas pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, perbaikan, pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, penghapusan, dan/atau pemusnahan Data Pribadi;
  5. Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi;
  6. Pengendali Data Pribadi Bersama adalah Pengendali Data Pribadi yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi;
  7. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak;
  8. Pihak Ketiga adalah setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan PT LSP IKEPAMI termasuk mitra bisnis, vendor, perusahaan alih daya, dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh PT LSP IKEPAMI;
  9. Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi; dan
  10. Subjek Data Pribadi adalah pihak yang melekat pada Data Pribadi.

2. DASAR PEMROSESAN DATA PRIBADI

Pemrosesan Data Pribadi dilakukan sepanjang PT LSP IKEPAMI telah memenuhi satu atau beberapa dasar pemrosesan berikut:

  1. Memperoleh persetujuan secara eksplisit dan sah dari Subjek Data Pribadi;
  2. Menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian dengan Subjek Data Pribadi;
  3. Melaksanakan kewenangan atau memenuhi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan/perintah instansi yang berwenang;
  4. Memenuhi kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
  5. Melaksanakan tugas dalam rangka kepentingan umum dan/atau pelayanan publik; dan
  6. Memenuhi kepentingan yang sah lainnya, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan PT LSP IKEPAMI dengan hak-hak Subjek Data Pribadi.

3. PENGUMPULAN DATA PRIBADI

PT LSP IKEPAMI akan mengumpulkan Data Pribadi Anda hanya sejauh yang relevan dan dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang sah, spesifik, dan jelas, serta dilakukan berdasarkan persetujuan sah dari Anda atau dasar hukum lain yang diperbolehkan oleh Undang-Undang.

  1. Asesi

    Data Pribadi yang dikumpulkan dari Asesi bersumber dari penyerahan secara mandiri oleh Asesi atau Pihak Lain yang sah, dengan tujuan utama untuk pelaksanaan proses sertifikasi, penerbitan sertifikat, surveillance pemegang sertifikat dan kepatuhan regulasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada saat:

    1. Data yang relevan untuk identifikasi, verifikasi persyaratan, dan pelaksanaan asesmen
    2. Data teknis (misalnya IP address, aktivitas log) saat Anda mengakses situs web PT LSP IKEPAMI bertujuan untuk keamanan sistem dan peningkatan layanan;
    3. Data Pihak yang Anda kuasakan untuk mengambil sertifikat atas nama Anda, bertujuan untuk verifikasi identitas dan pencegahan penyalahgunaan;
    4. Data yang diterima dari Pihak Ketiga (seperti Lembaga Pelatihan/Tempat Uji Kompetensi “TUK”) bertujuan untuk pemenuhan layanan sertifikasi atau verifikasi kelulusan;
    5. Data yang diterima dari Tempat Anda bekerja atau perusahaan terafiliasi, bertujuan untuk verifikasi pengalaman/latar belakang kerja dan validasi sertifikat (jika diwajibkan oleh pemberi kerja); dan
    6. Data yang dikumpulkan atau disampaikan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta regulator yang berwenang lainnya bertujuan untuk pemenuhan kewajiban pelaporan dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor terkait.
  2. Pegawai dan/atau Calon Pegawai

    Data yang diserahkan secara mandiri oleh Pegawai dan/atau Calon Pegawai serta Peserta Magang/Freelance dan/atau Calon Peserta Magang/Freelance, termasuk tetapi tidak terbatas pada saat:

    1. Melamar pekerjaan dan mengisi formulir yang mencakup informasi pribadi, bertujuan untuk evaluasi kualifikasi, penyeleksian kandidat, dan verifikasi latar belakang;
    2. Melengkapi informasi tambahan seperti nomor identifikasi (KTP/NPWP), nomor rekening bank, kontak darurat, dan informasi terkait background check, bertujuan untuk administrasi kepegawaian, penggajian, dan komunikasi darurat;
    3. Menyetujui dokumen-dokumen seperti kontrak kerja dan dokumen legal lainnya yang mencakup data pribadi, bertujuan untuk penetapan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja serta pemenuhan regulasi ketenagakerjaan;
    4. Mendaftar untuk manfaat seperti asuransi kesehatan atau pensiun, bertujuan untuk memproses dan mengelola hak-hak Pegawai terkait benefit dan jaminan sosial; dan
    5. Menyimpan data pribadi Pegawai, termasuk perekaman data biometrik untuk akses, catatan kehadiran (presensi), kinerja, pelatihan, dan data lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas, bertujuan untuk manajemen sumber daya manusia, evaluasi kinerja, dan penghitungan hak cuti/lembur.
  3. Pihak Ketiga dan/atau Calon Pihak Ketiga

    Data Pribadi yang dikumpulkan dari perwakilan Pihak Ketiga dan/atau Calon Pihak Ketiga, termasuk asesor PT LSP IKEPAMI dalam pelaksanaan proses asesmen terhadap Asesi, bersumber dari penyerahan secara mandiri atau melalui organisasi terkait, dengan tujuan utama untuk inisiasi, pelaksanaan, dan pengelolaan hubungan kontraktual serta kepatuhan hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada saat:

    1. Pengumpulan data-data yang relevan untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk informasi kontak perwakilan, nama Vendor, alamat Vendor, dan informasi pembayaran Vendor, bertujuan untuk administrasi kontrak, pemrosesan pembayaran, dan manajemen hubungan kerja sama yang efektif;
    2. Pengumpulan dan pemrosesan data pribadi Asesor yang diperlukan untuk pelaksanaan proses asesmen terhadap Asesi, termasuk namun tidak terbatas pada data identitas, kualifikasi, sertifikasi asesor, penugasan asesmen, rekaman kehadiran, serta dokumentasi kegiatan asesmen (termasuk rekaman asesmen, berita acara, formulir asesmen, dan hasil penilaian), yang bertujuan untuk menjamin mutu asesmen, akuntabilitas proses sertifikasi, serta kepatuhan terhadap standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait;
    3. Pengumpulan data terkait penyedia layanan eksternal (seperti penyedia dukungan Teknologi Informasi atau layanan pendukung operasional lainnya) yang bekerja sama dengan PT LSP IKEPAMI, bertujuan untuk menjamin kelancaran operasional layanan sertifikasi, keamanan sistem, dan pemeliharaan infrastruktur TI; dan
    4. Pengumpulan data pribadi yang dibutuhkan untuk kepentingan hukum (termasuk proses litigasi), sengketa, atau pemenuhan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi dan perintah dari otoritas yang berwenang.
  4. PT LSP IKEPAMI dapat mengumpulkan informasi dari pihak tertentu dengan dasar hukum yang sah untuk melakukannya. PT LSP IKEPAMI juga dapat mengumpulkan informasi tentang Anda di alatpemroses atau pengolah data visual seperti Closed Circuit Television (CCTV)/kamera keamanan lainnya saat Anda mengunjungi PT LSP IKEPAMI sebagai bagian dari tindakan keamanan, pencegahan kejahatan, pencegahan bencana, dan/atau untuk tujuan lainnya dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

4. PENGUNGKAPAN DATA PRIBADI

PT LSP IKEPAMI akan membagikan Data Pribadi Anda dengan pihak ketiga hanya dengan cara yang ditetapkan dalam Pemberitahuan ini atau ditetapkan pada saat Data Pribadi dikumpulkan, termasuk kepada pihak-pihak berikut:

  1. Otoritas yang Berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan/atau instansi pemerintah lainnya, untuk keperluan pelaporan dan penyampaian hasil asesmen dan/atau sertifikasi kompetensi, pengawasan, pembinaan, pemeriksaan, penyelidikan atau penyidikan, pemenuhan perintah pengadilan atas suatu proses hukum, serta untuk memenuhi kewajiban pengarsipan, pelaporan, atau kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Berwenang untuk pelacakan kontak, mendukung inisiatif, kebijakan atau program Otoritas Berwenang, dan tujuan lainnya sebagaimana dibutuhkan secara wajar;
  3. Mitra bisnis atau vendor sehubungan dengan pemrosesan layanan yang diselenggarakan oleh PT LSP IKEPAMI;
  4. Penasihat dan konsultan profesional;
  5. Agen, kontraktor, atau penyedia layanan yang menyediakan layanan operasional kepada PT LSP IKEPAMI, seperti penyimpanan dan pemrosesan cloud online, teknologi informasi, telekomunikasi, penyedia layanan pencadangan dan pemulihan bencana, keamanan atau layanan terkait lainnya yang memerlukan pengumpulan, penggunaan, atau pengungkapan Data Pribadi Anda. Pihak-pihak ini bertindak sebagai Prosesor Data Pribadi atas nama dan instruksi PT LSP IKEPAMI; dan
  6. Pihak Ketiga yang Anda beri wewenang kepada PT LSP IKEPAMI untuk mengungkapkan Data Pribadi Anda. Sehubungan dengan Pengungkapan Data Pribadi Anda kepada Pihak Ketiga, termasuk dari Pihak Ketiga kepada pihak lainnya, PT LSP IKEPAMI akan mewajibkan Pihak Ketiga dan pihak lain tersebut untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika Pihak Ketiga yang berkepentingan tidak memerlukan Data Pribadi tertentu untuk dikaitkan dengan Anda, Data Pribadi Anda yang relevan akan dihapus secara wajar sehingga Data Pribadi tersebut tidak dapat dikaitkan dengan Anda sebagai individu sebelum diungkapkan atau ditransfer ke Pihak Ketiga tersebut.

5. PENGENDALIAN DAN TRANSFER DATA PRIBADI

Dalam memproses Data Pribadi, PT LSP IKEPAMI dapat melibatkan pihak ketiga sebagai Pengendali ke Pengendali, Pengendali Data Pribadi Bersama dan/atau Prosesor Data Pribadi baik di dalam dan/atau luar Indonesia.
Dalam Pemrosesan Data Pribadi, PT LSP IKEPAMI dapat melibatkan pihak ketiga sesuai dengan peran dan kewenangannya, baik sebagai Pengendali Data Pribadi yang terpisah (Pengendali ke Pengendali), Pengendali Data Pribadi Bersama, dan/atau Prosesor Data Pribadi, baik yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia. Dalam hal demikian, PT LSP IKEPAMI akan memastikan bahwa Pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan tingkat pelindungan yang memadai, termasuk melalui pengaturan kontraktual, instruksi tertulis, dan langkah teknis serta organisasi lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila PT LSP IKEPAMI melakukan transfer Data Pribadi Subjek Data Pribadi ke luar Indonesia, PT LSP IKEPAMI akan memastikan secara wajar bahwa negara tujuan transfer telah memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara (atau lebih tinggi) dibandingkan pelindungan Data Pribadi di Indonesia. Dalam hal negara tujuan transfer Data Pribadi tidak memiliki tingkat pelindungan yang setara (atau lebih tinggi), PT LSP IKEPAMI dapat tetap melakukan transfer Data Pribadi Subjek Data Pribadi sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan.

6. HAK SUBJEK DATA PRIBADI

PT LSP IKEPAMI menyadari bahwa Data Pribadi merupakan aset terpenting bagi Subjek Data Pribadi. Maka dari itu, berikut PT LSP IKEPAMI informasikan hak-hak yang dimiliki sebagai Subjek Data Pribadi:

  1. Memperoleh kejelasan mengenai identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi;
  2. Meminta kepada PT LSP IKEPAMI untuk memperbaiki data yang salah, melengkapi Data Pribadi yang tidak lengkap, pembaruan Data Pribadi. Namun, PT LSP IKEPAMI tidak dapat mengakomodir permintaan untuk mengubah Data Pribadi jika PT LSP IKEPAMI meyakini bahwa perubahan tersebut akan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau persyaratan hukum apa pun atau menyebabkan informasi menjadi tidak benar;
  3. Mendapatkan akses dan meminta salinan Data Pribadi, termasuk mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik, di mana PT LSP IKEPAMI berhak membebankan biaya yang wajar untuk memenuhi permintaan ini;
  4. Meminta PT LSP IKEPAMI untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi apabila Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk tujuan yang ditetapkan atau jika tidak ada dasar hukum lain untuk Pemrosesan Data Pribadi atau hal ini tidak dibatasi oleh ketentuan. Setelah menerima permintaan pengakhiran, penghapusan, dan/atau pemusnahan tersebut, PT LSP IKEPAMI akan memberikan konfirmasi penerimaan dan PT LSP IKEPAMI akan memberikan konfirmasi setelah Data Pribadi Anda telah dihapus dan/atau dimusnahkan sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan yang Berlaku. Sebagai konsekuensinya, Anda mungkin tidak akan dapat menerima/menggunakan Layanan PT LSP IKEPAMI jika Anda melakukan penghapusan/pemusnahan Data Pribadi baik sebagian maupun keseluruhan;
  5. Selama relevan, Anda dapat menunda atau membatasi Pemrosesan Data Pribadi secara proporsional. Ketika pembatasan tersebut tidak memungkinkan, PT LSP IKEPAMI akan selanjutnya memberitahukan Anda.
  6. Mengajukan keberatan kepada PT LSP IKEPAMI atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau dampak signifikan pada Subjek Data Pribadi;
  7. Menyampaikan keluhan kepada Lembaga PDP tentang bagaimana PT LSP IKEPAMI menggunakan Data Pribadi serta meminta hak untuk mendapatkan kompensasi serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT LSP IKEPAMI atas kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
  8. Dalam hal pemrosesan didasarkan pada persetujuan, Anda dapat menarik persetujuan Anda kapan saja atas tindakan Pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh PT LSP IKEPAMI.
  9. Setelah menerima penarikan persetujuan tersebut, PT LSP IKEPAMI akan mengkonfirmasi penerimaan dan melanjutkan proses untuk menghentikan pemrosesan Data Pribadi sepanjang Anda telah mempertimbangkan dan menerima konsekuensi yang mungkin akan timbul terkait pemberian layanan (apabila ada).
  10. Namun, hak subjek data pribadi dikecualikan dalam hal menjalankan kewajiban PT LSP IKEPAMI dalam rangka pemenuhan kepentingan:
  11. Pertahanan dan keamanan nasional;
  12. Proses penegakan hukum;
  13. Penyelenggaraan negara;
  14. Pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan;
  15. Statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara; dan/atau Keadaan darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
  16. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut terkait hak-hak Anda dalam Pelindungan Data Pribadi, mohon dapat menghubungi PT LSP IKEPAMI pada saluran yang tertera pada bagian Hubungi PT LSP IKEPAMI.

7. KEWAJIBAN SUBJEK DATA PRIBADI

Anda bertanggung jawab untuk berperan aktif memastikan keakuratan Data Pribadi Anda. Anda wajib memberitahu dan meminta PT LSP IKEPAMI untuk memperbaiki, melengkapi dan/atau memperbarui Data Pribadi Anda. Dalam hal terdapat ketidakakuratan dalam pemberian Data Pribadi dari Anda dan dengan upaya yang wajar, PT LSP IKEPAMI tidak dapat memverifikasi ketidakakuratan tersebut, PT LSP IKEPAMI berhak menghentikan Layanan dan/atau menolak permintaan transaksi berdasarkan pengetahuan dan pertimbangan PT LSP IKEPAMI.
Anda juga bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan Data Pribadi Anda, termasuk informasi mengenai nama pengguna (username), sandi (password), maupun alamat email yang mungkin PT LSP IKEPAMI kirimkan kepada Anda dari waktu ke waktu terhadap siapapun dan untuk selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang Anda gunakan.

8. PRIVASI ANAK-ANAK DAN PENYANDANG DISABILITAS

PT LSP IKEPAMI dapat menyelenggarakan pemrosesan data pribadi bagi anak-anak dan penyandang disabilitas secara khusus. PT LSP IKEPAMI melakukan pemrosesan data pribadi bagi anak-anak melalui komunikasi dan meminta persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak serta penyandang disabilitas melalui komunikasi dan meminta persetujuan dari penyandang disabilitas dan/atau wali penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. LANGKAH KEAMANAN DATA PRIBADI

Kerahasiaan Data Pribadi Anda adalah hal yang terpenting bagi PT LSP IKEPAMI. PT LSP IKEPAMI akan terus mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk melindungi dan mengamankan Data Pribadi Anda dari Pemrosesan Data Pribadi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Dalam hal terjadi akses dan kegiatan ilegal atas Data Pribadi Anda yang berada di luar kendali PT LSP IKEPAMI dan jika di masa yang akan datang PT LSP IKEPAMI melakukan corporate action, PT LSP IKEPAMI pada kesempatan pertama akan segera melakukan pemberitahuan kepada Anda antara lain melalui pengumuman pemberitahuan di situs web dan/atau sosial media resmi yang dikelola PT LSP IKEPAMI sehingga Anda dapat mengurangi risiko yang timbul atas hal tersebut.

10. JANGKA WAKTU PENYIMPANAN

PT LSP IKEPAMI akan melakukan pemrosesan Data Pribadi sejak PT LSP IKEPAMI memperoleh dasar pemrosesan. Pemrosesan akan terus dilakukan selama Anda masih menggunakan layanan PT LSP IKEPAMI atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT LSP IKEPAMI dapat menyimpan Data Pribadi Anda setelah Anda mengakhiri penggunaan layanan PT LSP IKEPAMI sampai jangka waktu yang diperlukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan atau sesuai dengan masa penyimpanan atau retensi yang diatur dalam kebijakan internal PT LSP IKEPAMI atau sesuaiketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagian Data Pribadi mungkindisimpan oleh Pihak Ketiga yang bekerja sama dengan PT LSP IKEPAMI untuk menyediakan Layanan yang Anda gunakan. Dalam hal PT LSP IKEPAMI membagikan Data Pribadi Anda kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atauinstitusi lainnya yang dapat ditunjukoleh pemerintah yang berwenang, Anda menyetujui dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi Anda oleh institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan data masing-masing institusi tersebut. Selain itu, PT LSP IKEPAMI memiliki kewajiban hukum untuk menyimpan Data Pribadi Anda apabila berkaitan dengan penyelesaian proseshukum suatu perkarayang sedang berlangsung

11. COOKIE

Bila Anda mengakses website PT LSP IKEPAMI, Anda akan mendapatkan informasi dalam bentuk "cookie" pada perangkat Anda sehingga PT LSP IKEPAMI dapat mengenali Anda bila Anda mengunjungi kembali website PT LSP IKEPAMI di kemudian hari. PT LSP IKEPAMI tidak memanfaatkan cookies untuk mengumpulkan informasi pribadi seperti nama atau alamat e-mail seseorang. Oleh karenanya, setiap informasi yang dikumpulkan dari penggunaan cookies akan disusun berdasarkan himpunan anonim. PT LSP IKEPAMI hanya memanfaatkan cookies untuk mengukur efektifitas kehadiran online PT LSP IKEPAMI, seperti dengan mengidentifikasi pengulangan pengunjung ke website PT LSP IKEPAMI dan menentukan jalur yang diambil pengunjung pada website PT LSP IKEPAMI sehingga PT LSP IKEPAMI dapat menganalisis dan meningkatkan desain, fungsionalitas, serta konten website agar lebih relevan dan mudah diakses oleh Anda. PT LSP IKEPAMI menggunakan Google Analytics untuk membantu memahami bagaimana PT LSP IKEPAMI menggunakan situs ini. Jika Anda tidak ingin menerima cookies, atau ingin diberitahu bila cookies tersebut ditempatkan, Anda dapat mengatur browser web Anda untuk melakukannya, jika browser web pada perangkat yang Anda gunakan dapat mendukung.

12. PERUBAHAN PEMBERITAHUAN PRIVASI

PT LSP IKEPAMI menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi Anda. Untuk memastikan informasi yang diberikan PT LSP IKEPAMI selalu relevan, Pemberitahuan Privasi ini dapat PT LSP IKEPAMI perbarui dari waktu ke waktu. Anda dapat mengakses versi terbaru melalui situs web PT LSP IKEPAMI. PT LSP IKEPAMI akan memberitahukan Anda jika terdapat perubahan penting yang memengaruhi hak-hak Anda. Ketentuan dalam pemberitahuan ini bersifat saling melengkapi sehingga jika salah satu bagian tidak dapat diterapkan, ketentuan lainnya tetap berlaku.

5. HUBUNGI PT LSP IKEPAMI

Anda memiliki pertanyaan tentang Data Pribadi Anda atau Pernyataan Pemberitahuan Privasi ini, ingin mengajukan keluhan mengenai pemrosesan data pribadi Anda oleh PT LSP IKEPAMI, atau memiliki pertanyaan tentang kepatuhan PT LSP IKEPAMI terhadap hukum yang berlaku, jangan ragu untuk menghubungi PT LSP IKEPAMI melalui Contact Center 0811 1182 7357, kirimkan pertanyaan melalui email ke [email protected], atau Anda juga dapat mengunjungi kantor PT LSP IKEPAMI di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Suite 130, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta.