Pemberitahuan Privasi
Berlaku mulai 22 Desember 2025
Selamat datang di Pemberitahuan Privasi PT LSP Industri Keuangan
Pasar Modal Indonesia (PT LSP IKEPAMI).
Pemberitahuan Privasi ini disusun sebagai bentuk komitmen dan
kepedulian PT LSP IKEPAMI untuk menghormati privasi dan melindungi
data pribadi Anda berdasarkan standar dan ketentuan sesuai dengan
berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Dalam Pemberitahuan Privasi ini menjelaskan bagaimana PT LSP
IKEPAMI bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi yang menentukan
tujuan dan sarana Pemrosesan Data Pribadi Anda sesuai dengan
ketentuan UU PDP, termasuk seluruh Perusahaan dalam kendali PT LSP
IKEPAMI baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan
pemrosesan data pribadi Anda, termasuk pemrosesan data pribadi
Anda yang diperoleh karena Anda menggunakan layanan PT LSP
IKEPAMI. PT LSP IKEPAMI senantiasa mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta perubahannya,
yang lebih dikenal sebagai “UU PDP”, serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan relevan, untuk memastikan
keamanan dan privasi data Anda.
1. DEFINISI/ISTILAH
Dalam Pemberitahuan Privasi ini, penggunaan istilah dijelaskan
sebagai berikut:
-
Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 (delapan
belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih di
dalam kandungan;
-
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang dapat
diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan
informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui sistem elektronik atau non-elektronik;
-
Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang selanjutnya disebut
Lembaga PDP adalah badan yang dibentuk untuk mengawasi dan
memastikan pelaksanaan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data
Pribadi;
-
Pemrosesan Data Pribadi adalah aktivitas pemerolehan,
pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan,
perbaikan, pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer,
penyebarluasan, pengungkapan, penghapusan, dan/atau pemusnahan
Data Pribadi;
-
Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan
organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau
bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali
pemrosesan Data Pribadi;
-
Pengendali Data Pribadi Bersama adalah Pengendali Data Pribadi
yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi
yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data
Pribadi;
-
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami
keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik
dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan
lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara
lainnya berdasarkan kesamaan hak;
-
Pihak Ketiga adalah setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis
dengan PT LSP IKEPAMI termasuk mitra bisnis, vendor,
perusahaan alih daya, dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh
PT LSP IKEPAMI;
-
Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan
organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau
bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama
Pengendali Data Pribadi; dan
-
Subjek Data Pribadi adalah pihak yang melekat pada Data
Pribadi.
2. DASAR PEMROSESAN DATA PRIBADI
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan sepanjang PT LSP IKEPAMI telah
memenuhi satu atau beberapa dasar pemrosesan berikut:
-
Memperoleh persetujuan secara eksplisit dan sah dari Subjek
Data Pribadi;
-
Menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian dengan
Subjek Data Pribadi;
-
Melaksanakan kewenangan atau memenuhi kewajiban berdasarkan
peraturan perundang-undangan/perintah instansi yang berwenang;
-
Memenuhi kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
-
Melaksanakan tugas dalam rangka kepentingan umum dan/atau
pelayanan publik; dan
-
Memenuhi kepentingan yang sah lainnya, dengan tetap
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan PT LSP IKEPAMI
dengan hak-hak Subjek Data Pribadi.
3. PENGUMPULAN DATA PRIBADI
PT LSP IKEPAMI akan mengumpulkan Data Pribadi Anda hanya sejauh
yang relevan dan dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang sah,
spesifik, dan jelas, serta dilakukan berdasarkan persetujuan sah
dari Anda atau dasar hukum lain yang diperbolehkan oleh
Undang-Undang.
-
Asesi
Data Pribadi yang dikumpulkan dari Asesi bersumber dari
penyerahan secara mandiri oleh Asesi atau Pihak Lain yang
sah, dengan tujuan utama untuk pelaksanaan proses
sertifikasi, penerbitan sertifikat, surveillance pemegang
sertifikat dan kepatuhan regulasi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada saat:
-
Data yang relevan untuk identifikasi, verifikasi
persyaratan, dan pelaksanaan asesmen
-
Data teknis (misalnya IP address, aktivitas log) saat Anda
mengakses situs web PT LSP IKEPAMI bertujuan untuk
keamanan sistem dan peningkatan layanan;
-
Data Pihak yang Anda kuasakan untuk mengambil sertifikat
atas nama Anda, bertujuan untuk verifikasi identitas dan
pencegahan penyalahgunaan;
-
Data yang diterima dari Pihak Ketiga (seperti Lembaga
Pelatihan/Tempat Uji Kompetensi “TUK”) bertujuan untuk
pemenuhan layanan sertifikasi atau verifikasi kelulusan;
-
Data yang diterima dari Tempat Anda bekerja atau
perusahaan terafiliasi, bertujuan untuk verifikasi
pengalaman/latar belakang kerja dan validasi sertifikat
(jika diwajibkan oleh pemberi kerja); dan
-
Data yang dikumpulkan atau disampaikan ke Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), serta regulator yang berwenang lainnya bertujuan
untuk pemenuhan kewajiban pelaporan dan kepatuhan terhadap
ketentuan perundang-undangan di sektor terkait.
-
Pegawai dan/atau Calon Pegawai
Data yang diserahkan secara mandiri oleh Pegawai dan/atau
Calon Pegawai serta Peserta Magang/Freelance dan/atau Calon
Peserta Magang/Freelance, termasuk tetapi tidak terbatas
pada saat:
-
Melamar pekerjaan dan mengisi formulir yang mencakup
informasi pribadi, bertujuan untuk evaluasi kualifikasi,
penyeleksian kandidat, dan verifikasi latar belakang;
-
Melengkapi informasi tambahan seperti nomor identifikasi
(KTP/NPWP), nomor rekening bank, kontak darurat, dan
informasi terkait background check, bertujuan untuk
administrasi kepegawaian, penggajian, dan komunikasi
darurat;
-
Menyetujui dokumen-dokumen seperti kontrak kerja dan
dokumen legal lainnya yang mencakup data pribadi,
bertujuan untuk penetapan hak dan kewajiban dalam hubungan
kerja serta pemenuhan regulasi ketenagakerjaan;
-
Mendaftar untuk manfaat seperti asuransi kesehatan atau
pensiun, bertujuan untuk memproses dan mengelola hak-hak
Pegawai terkait benefit dan jaminan sosial; dan
-
Menyimpan data pribadi Pegawai, termasuk perekaman data
biometrik untuk akses, catatan kehadiran (presensi),
kinerja, pelatihan, dan data lain yang terkait dengan
pelaksanaan tugas, bertujuan untuk manajemen sumber daya
manusia, evaluasi kinerja, dan penghitungan hak
cuti/lembur.
-
Pihak Ketiga dan/atau Calon Pihak Ketiga
Data Pribadi yang dikumpulkan dari perwakilan Pihak Ketiga
dan/atau Calon Pihak Ketiga, termasuk asesor PT LSP IKEPAMI
dalam pelaksanaan proses asesmen terhadap Asesi, bersumber
dari penyerahan secara mandiri atau melalui organisasi
terkait, dengan tujuan utama untuk inisiasi, pelaksanaan,
dan pengelolaan hubungan kontraktual serta kepatuhan hukum,
termasuk tetapi tidak terbatas pada saat:
-
Pengumpulan data-data yang relevan untuk pelaksanaan
Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk informasi kontak
perwakilan, nama Vendor, alamat Vendor, dan informasi
pembayaran Vendor, bertujuan untuk administrasi kontrak,
pemrosesan pembayaran, dan manajemen hubungan kerja sama
yang efektif;
-
Pengumpulan dan pemrosesan data pribadi Asesor yang
diperlukan untuk pelaksanaan proses asesmen terhadap
Asesi, termasuk namun tidak terbatas pada data identitas,
kualifikasi, sertifikasi asesor, penugasan asesmen,
rekaman kehadiran, serta dokumentasi kegiatan asesmen
(termasuk rekaman asesmen, berita acara, formulir asesmen,
dan hasil penilaian), yang bertujuan untuk menjamin mutu
asesmen, akuntabilitas proses sertifikasi, serta kepatuhan
terhadap standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh
otoritas terkait;
-
Pengumpulan data terkait penyedia layanan eksternal
(seperti penyedia dukungan Teknologi Informasi atau
layanan pendukung operasional lainnya) yang bekerja sama
dengan PT LSP IKEPAMI, bertujuan untuk menjamin kelancaran
operasional layanan sertifikasi, keamanan sistem, dan
pemeliharaan infrastruktur TI; dan
-
Pengumpulan data pribadi yang dibutuhkan untuk kepentingan
hukum (termasuk proses litigasi), sengketa, atau pemenuhan
kewajiban kepatuhan terhadap regulasi dan perintah dari
otoritas yang berwenang.
PT LSP IKEPAMI dapat mengumpulkan informasi dari pihak
tertentu dengan dasar hukum yang sah untuk melakukannya. PT
LSP IKEPAMI juga dapat mengumpulkan informasi tentang Anda di
alatpemroses atau pengolah data visual seperti Closed Circuit
Television (CCTV)/kamera keamanan lainnya saat Anda
mengunjungi PT LSP IKEPAMI sebagai bagian dari tindakan
keamanan, pencegahan kejahatan, pencegahan bencana, dan/atau
untuk tujuan lainnya dengan tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku
4. PENGUNGKAPAN DATA PRIBADI
PT LSP IKEPAMI akan membagikan Data Pribadi Anda dengan pihak
ketiga hanya dengan cara yang ditetapkan dalam Pemberitahuan ini
atau ditetapkan pada saat Data Pribadi dikumpulkan, termasuk
kepada pihak-pihak berikut:
-
Otoritas yang Berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), dan/atau instansi pemerintah lainnya, untuk
keperluan pelaporan dan penyampaian hasil asesmen dan/atau
sertifikasi kompetensi, pengawasan, pembinaan, pemeriksaan,
penyelidikan atau penyidikan, pemenuhan perintah pengadilan
atas suatu proses hukum, serta untuk memenuhi kewajiban
pengarsipan, pelaporan, atau kewajiban lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Berwenang untuk pelacakan
kontak, mendukung inisiatif, kebijakan atau program Otoritas
Berwenang, dan tujuan lainnya sebagaimana dibutuhkan secara
wajar;
-
Mitra bisnis atau vendor sehubungan dengan pemrosesan layanan
yang diselenggarakan oleh PT LSP IKEPAMI;
-
Penasihat dan konsultan profesional;
-
Agen, kontraktor, atau penyedia layanan yang menyediakan
layanan operasional kepada PT LSP IKEPAMI, seperti penyimpanan
dan pemrosesan cloud online, teknologi informasi,
telekomunikasi, penyedia layanan pencadangan dan pemulihan
bencana, keamanan atau layanan terkait lainnya yang memerlukan
pengumpulan, penggunaan, atau pengungkapan Data Pribadi Anda.
Pihak-pihak ini bertindak sebagai Prosesor Data Pribadi atas
nama dan instruksi PT LSP IKEPAMI; dan
-
Pihak Ketiga yang Anda beri wewenang kepada PT LSP IKEPAMI
untuk mengungkapkan Data Pribadi Anda. Sehubungan dengan
Pengungkapan Data Pribadi Anda kepada Pihak Ketiga, termasuk
dari Pihak Ketiga kepada pihak lainnya, PT LSP IKEPAMI akan
mewajibkan Pihak Ketiga dan pihak lain tersebut untuk menjaga
keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi Anda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika
Pihak Ketiga yang berkepentingan tidak memerlukan Data Pribadi
tertentu untuk dikaitkan dengan Anda, Data Pribadi Anda yang
relevan akan dihapus secara wajar sehingga Data Pribadi
tersebut tidak dapat dikaitkan dengan Anda sebagai individu
sebelum diungkapkan atau ditransfer ke Pihak Ketiga tersebut.
5. PENGENDALIAN DAN TRANSFER DATA PRIBADI
Dalam memproses Data Pribadi, PT LSP IKEPAMI dapat melibatkan
pihak ketiga sebagai Pengendali ke Pengendali, Pengendali Data
Pribadi Bersama dan/atau Prosesor Data Pribadi baik di dalam
dan/atau luar Indonesia.
Dalam Pemrosesan Data Pribadi, PT LSP
IKEPAMI dapat melibatkan pihak ketiga sesuai dengan peran dan
kewenangannya, baik sebagai Pengendali Data Pribadi yang
terpisah (Pengendali ke Pengendali), Pengendali Data Pribadi
Bersama, dan/atau Prosesor Data Pribadi, baik yang berada di
dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia. Dalam hal demikian, PT
LSP IKEPAMI akan memastikan bahwa Pemrosesan Data Pribadi
dilakukan dengan tingkat pelindungan yang memadai, termasuk
melalui pengaturan kontraktual, instruksi tertulis, dan langkah
teknis serta organisasi lainnya, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila PT LSP
IKEPAMI melakukan transfer Data Pribadi Subjek Data Pribadi ke
luar Indonesia, PT LSP IKEPAMI akan memastikan secara wajar
bahwa negara tujuan transfer telah memiliki tingkat pelindungan
Data Pribadi yang setara (atau lebih tinggi) dibandingkan
pelindungan Data Pribadi di Indonesia. Dalam hal negara tujuan
transfer Data Pribadi tidak memiliki tingkat pelindungan yang
setara (atau lebih tinggi), PT LSP IKEPAMI dapat tetap melakukan
transfer Data Pribadi Subjek Data Pribadi sepanjang memenuhi
peraturan perundang-undangan.
6. HAK SUBJEK DATA PRIBADI
PT LSP IKEPAMI menyadari bahwa Data Pribadi merupakan aset
terpenting bagi Subjek Data Pribadi. Maka dari itu, berikut PT
LSP IKEPAMI informasikan hak-hak yang dimiliki sebagai Subjek
Data Pribadi:
-
Memperoleh kejelasan mengenai identitas, dasar kepentingan
hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan
akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi;
-
Meminta kepada PT LSP IKEPAMI untuk memperbaiki data yang
salah, melengkapi Data Pribadi yang tidak lengkap, pembaruan
Data Pribadi. Namun, PT LSP IKEPAMI tidak dapat mengakomodir
permintaan untuk mengubah Data Pribadi jika PT LSP IKEPAMI
meyakini bahwa perubahan tersebut akan melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan atau persyaratan hukum apa pun
atau menyebabkan informasi menjadi tidak benar;
-
Mendapatkan akses dan meminta salinan Data Pribadi, termasuk
mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi dalam bentuk
yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim
digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik, di mana PT
LSP IKEPAMI berhak membebankan biaya yang wajar untuk memenuhi
permintaan ini;
-
Meminta PT LSP IKEPAMI untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus,
dan/atau memusnahkan Data Pribadi apabila Data Pribadi tidak
lagi diperlukan untuk tujuan yang ditetapkan atau jika tidak
ada dasar hukum lain untuk Pemrosesan Data Pribadi atau hal
ini tidak dibatasi oleh ketentuan. Setelah menerima permintaan
pengakhiran, penghapusan, dan/atau pemusnahan tersebut, PT LSP
IKEPAMI akan memberikan konfirmasi penerimaan dan PT LSP
IKEPAMI akan memberikan konfirmasi setelah Data Pribadi Anda
telah dihapus dan/atau dimusnahkan sebagaimana dipersyaratkan
oleh Peraturan yang Berlaku. Sebagai konsekuensinya, Anda
mungkin tidak akan dapat menerima/menggunakan Layanan PT LSP
IKEPAMI jika Anda melakukan penghapusan/pemusnahan Data
Pribadi baik sebagian maupun keseluruhan;
-
Selama relevan, Anda dapat menunda atau membatasi Pemrosesan
Data Pribadi secara proporsional. Ketika pembatasan tersebut
tidak memungkinkan, PT LSP IKEPAMI akan selanjutnya
memberitahukan Anda.
-
Mengajukan keberatan kepada PT LSP IKEPAMI atas tindakan
pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan
secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat
hukum atau dampak signifikan pada Subjek Data Pribadi;
-
Menyampaikan keluhan kepada Lembaga PDP tentang bagaimana PT
LSP IKEPAMI menggunakan Data Pribadi serta meminta hak untuk
mendapatkan kompensasi serta kewajiban yang harus dipenuhi
oleh PT LSP IKEPAMI atas kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
-
Dalam hal pemrosesan didasarkan pada persetujuan, Anda dapat
menarik persetujuan Anda kapan saja atas tindakan Pemrosesan
Data Pribadi yang dilakukan oleh PT LSP IKEPAMI.
-
Setelah menerima penarikan persetujuan tersebut, PT LSP
IKEPAMI akan mengkonfirmasi penerimaan dan melanjutkan proses
untuk menghentikan pemrosesan Data Pribadi sepanjang Anda
telah mempertimbangkan dan menerima konsekuensi yang mungkin
akan timbul terkait pemberian layanan (apabila ada).
-
Namun, hak subjek data pribadi dikecualikan dalam hal
menjalankan kewajiban PT LSP IKEPAMI dalam rangka pemenuhan
kepentingan:
-
Pertahanan dan keamanan nasional;
-
Proses penegakan hukum;
-
Penyelenggaraan negara;
-
Pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran,
dan stabilitas sistem keuangan;
-
Statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan
negara; dan/atau Keadaan darurat yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah.
-
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut terkait hak-hak Anda
dalam Pelindungan Data Pribadi, mohon dapat menghubungi PT LSP
IKEPAMI pada saluran yang tertera pada bagian Hubungi PT LSP
IKEPAMI.
7. KEWAJIBAN SUBJEK DATA PRIBADI
Anda bertanggung jawab untuk berperan aktif memastikan
keakuratan Data Pribadi Anda. Anda wajib memberitahu dan meminta
PT LSP IKEPAMI untuk memperbaiki, melengkapi dan/atau
memperbarui Data Pribadi Anda. Dalam hal terdapat
ketidakakuratan dalam pemberian Data Pribadi dari Anda dan
dengan upaya yang wajar, PT LSP IKEPAMI tidak dapat
memverifikasi ketidakakuratan tersebut, PT LSP IKEPAMI berhak
menghentikan Layanan dan/atau menolak permintaan transaksi
berdasarkan pengetahuan dan pertimbangan PT LSP IKEPAMI.
Anda
juga bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan Data Pribadi
Anda, termasuk informasi mengenai nama pengguna (username),
sandi (password), maupun alamat email yang mungkin PT LSP
IKEPAMI kirimkan kepada Anda dari waktu ke waktu terhadap
siapapun dan untuk selalu menjaga dan bertanggung jawab atas
keamanan perangkat yang Anda gunakan.
8. PRIVASI ANAK-ANAK DAN PENYANDANG DISABILITAS
PT LSP IKEPAMI dapat menyelenggarakan pemrosesan data pribadi
bagi anak-anak dan penyandang disabilitas secara khusus. PT LSP
IKEPAMI melakukan pemrosesan data pribadi bagi anak-anak melalui
komunikasi dan meminta persetujuan dari orang tua anak dan/atau
wali anak serta penyandang disabilitas melalui komunikasi dan
meminta persetujuan dari penyandang disabilitas dan/atau wali
penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. LANGKAH KEAMANAN DATA PRIBADI
Kerahasiaan Data Pribadi Anda adalah hal yang terpenting bagi PT
LSP IKEPAMI. PT LSP IKEPAMI akan terus mengambil langkah –
langkah yang diperlukan untuk melindungi dan mengamankan Data
Pribadi Anda dari Pemrosesan Data Pribadi oleh pihak-pihak yang
tidak berwenang. Dalam hal terjadi akses dan kegiatan ilegal
atas Data Pribadi Anda yang berada di luar kendali PT LSP
IKEPAMI dan jika di masa yang akan datang PT LSP IKEPAMI
melakukan corporate action, PT LSP IKEPAMI pada kesempatan
pertama akan segera melakukan pemberitahuan kepada Anda antara
lain melalui pengumuman pemberitahuan di situs web dan/atau
sosial media resmi yang dikelola PT LSP IKEPAMI sehingga Anda
dapat mengurangi risiko yang timbul atas hal tersebut.
10. JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
PT LSP IKEPAMI akan melakukan pemrosesan Data Pribadi sejak PT
LSP IKEPAMI memperoleh dasar pemrosesan. Pemrosesan akan terus
dilakukan selama Anda masih menggunakan layanan PT LSP IKEPAMI
atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. PT LSP IKEPAMI dapat menyimpan Data Pribadi Anda
setelah Anda mengakhiri penggunaan layanan PT LSP IKEPAMI sampai
jangka waktu yang diperlukan dengan mengacu pada peraturan
perundang-undangan atau sesuai dengan masa penyimpanan atau
retensi yang diatur dalam kebijakan internal PT LSP IKEPAMI atau
sesuaiketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagian Data
Pribadi mungkindisimpan oleh Pihak Ketiga yang bekerja sama
dengan PT LSP IKEPAMI untuk menyediakan Layanan yang Anda
gunakan. Dalam hal PT LSP IKEPAMI membagikan Data Pribadi Anda
kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atauinstitusi
lainnya yang dapat ditunjukoleh pemerintah yang berwenang, Anda
menyetujui dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi Anda oleh
institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan data
masing-masing institusi tersebut. Selain itu, PT LSP IKEPAMI
memiliki kewajiban hukum untuk menyimpan Data Pribadi Anda
apabila berkaitan dengan penyelesaian proseshukum suatu
perkarayang sedang berlangsung
11. COOKIE
Bila Anda mengakses website PT LSP IKEPAMI, Anda akan
mendapatkan informasi dalam bentuk "cookie" pada perangkat Anda
sehingga PT LSP IKEPAMI dapat mengenali Anda bila Anda
mengunjungi kembali website PT LSP IKEPAMI di kemudian hari. PT
LSP IKEPAMI tidak memanfaatkan cookies untuk mengumpulkan
informasi pribadi seperti nama atau alamat e-mail seseorang.
Oleh karenanya, setiap informasi yang dikumpulkan dari
penggunaan cookies akan disusun berdasarkan himpunan anonim. PT
LSP IKEPAMI hanya memanfaatkan cookies untuk mengukur
efektifitas kehadiran online PT LSP IKEPAMI, seperti dengan
mengidentifikasi pengulangan pengunjung ke website PT LSP
IKEPAMI dan menentukan jalur yang diambil pengunjung pada
website PT LSP IKEPAMI sehingga PT LSP IKEPAMI dapat
menganalisis dan meningkatkan desain, fungsionalitas, serta
konten website agar lebih relevan dan mudah diakses oleh Anda.
PT LSP IKEPAMI menggunakan Google Analytics untuk membantu
memahami bagaimana PT LSP IKEPAMI menggunakan situs ini. Jika
Anda tidak ingin menerima cookies, atau ingin diberitahu bila
cookies tersebut ditempatkan, Anda dapat mengatur browser web
Anda untuk melakukannya, jika browser web pada perangkat yang
Anda gunakan dapat mendukung.
12. PERUBAHAN PEMBERITAHUAN PRIVASI
PT LSP IKEPAMI menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi
Anda. Untuk memastikan informasi yang diberikan PT LSP IKEPAMI
selalu relevan, Pemberitahuan Privasi ini dapat PT LSP IKEPAMI
perbarui dari waktu ke waktu. Anda dapat mengakses versi terbaru
melalui situs web PT LSP IKEPAMI. PT LSP IKEPAMI akan
memberitahukan Anda jika terdapat perubahan penting yang
memengaruhi hak-hak Anda. Ketentuan dalam pemberitahuan ini
bersifat saling melengkapi sehingga jika salah satu bagian tidak
dapat diterapkan, ketentuan lainnya tetap berlaku.
5. HUBUNGI PT LSP IKEPAMI
Anda memiliki pertanyaan tentang Data Pribadi Anda atau
Pernyataan Pemberitahuan Privasi ini, ingin mengajukan keluhan
mengenai pemrosesan data pribadi Anda oleh PT LSP IKEPAMI, atau
memiliki pertanyaan tentang kepatuhan PT LSP IKEPAMI terhadap
hukum yang berlaku, jangan ragu untuk menghubungi PT LSP IKEPAMI
melalui Contact Center 0811 1182 7357, kirimkan pertanyaan
melalui email ke [email protected], atau Anda juga dapat
mengunjungi kantor PT LSP IKEPAMI di Gedung Bursa Efek Indonesia
Tower 2, Lantai 1, Suite 130, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53,
Jakarta.