Kami LSP Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (IKEPAMI) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja di bidang keuangan pasar modal yang didirikan oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia dan tergabung dalam grup usaha Bursa Efek Indonesia (BEI). LSP IKEPAMI memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor BNSP-LSP-2447-ID serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor STTD.LSP-03.MS.1/2024, sehingga sertifikat BNSP yang dikeluarkan oleh LSP IKEPAMI dapat digunakan untuk mengajukan Izin Profesi Pasar Modal kepada OJK.
LSP Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (IKEPAMI) merupakan LSP Pihak Ketiga yang dibentuk oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi yang diakui Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) bersama The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) sebagai anak usaha Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku regulator bidang pasar modal di Indonesia.

Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi SDM di bidang keuangan pasar modal dengan menggunakan teknologi yang dapat meningkatkan transparansi dan mempercepat pelayanan bagi peserta dan pemangku kepentingan.
Mengelola dan mengembangkan sertifikasi kompetensi kerja SDM bidang keuangan pasar modal Indonesia yang dibutuhkan oleh industri.
Menjamin mutu sertifikasi dengan memastikan seluruh proses uji sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku.