SERTIFIKASI METODE NIRKERTAS
(PAPERLESS)
Sertifikasi paperless adalah sistem sertifikasi yang dilakukan
secara digital tanpa menggunakan kertas. Dalam metode ini, seluruh
proses sertifikasi, mulai dari pendaftaran, ujian, hingga
penerbitan sertifikat dilakukan secara online. Keunggulan dari
sistem ini adalah efisiensi waktu, kemudahan akses, serta lebih
ramah lingkungan karena tidak memerlukan banyak kertas.
LSP IKEPAMI telah mendapatkan izin melakukan asesmen dengan metode
paperless dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada
tanggal 26 Maret 2025.
LSP IKEPAMI telah menyelenggarakan Sertifikasi Nirkertas mulai 15
April 2025.
-
Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara
Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE PT)
-
Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan
Efek Reksa Dana (WAPERD)
-
Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara
Pedagang Efek Pemasaran (WPPE P)
-
Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara
Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (WPPE
P EBUS)
-
Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara
Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas (WPPE P EKUITAS)
-
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen
Risiko (MR)
-
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan
Investasi (PI)
-
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan
Emisi Efek (WPEE)
-
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara
Pedagang Efek (WPPE)