SERTIFIKASI METODE NIRKERTAS
(PAPERLESS)

Sertifikasi paperless adalah sistem sertifikasi yang dilakukan secara digital tanpa menggunakan kertas. Dalam metode ini, seluruh proses sertifikasi, mulai dari pendaftaran, ujian, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara online. Keunggulan dari sistem ini adalah efisiensi waktu, kemudahan akses, serta lebih ramah lingkungan karena tidak memerlukan banyak kertas.

LSP IKEPAMI telah mendapatkan izin melakukan asesmen dengan metode paperless dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tanggal 26 Maret 2025.

LSP IKEPAMI telah menyelenggarakan Sertifikasi Nirkertas mulai 15 April 2025.

  1. Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE PT)
  2. Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana (WAPERD)
  3. Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE P)
  4. Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (WPPE P EBUS)
  5. Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas (WPPE P EKUITAS)
  6. Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko (MR)
  7. Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi (PI)
  8. Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek (WPEE)
  9. Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek (WPPE)