SERTIFIKASI JARAK JAUH

Sertifikasi jarak jauh merupakan proses penilaian kompetensi yang dilakukan secara online, tanpa harus bertatap muka langsung dengan asesor. Proses sertifikasi jarak jauh ini menggunakan platform digital untuk menghubungkan asesor dan asesi selama proses asesmen,

LSP IKEPAMI telah mendapatkan izin melakukan Sertifikasi Jarak Jauh dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tanggal 26 Maret 2025 LSP IKEPAMI telah menyelenggarakan Sertifikasi Jarak Jauh mulai 25 April 2025

LSP IKEPAMI memiliki 5 skema lisensi Sertifikasi Jarak Jauh:

  1. Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran
  2. Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana
  3. Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek
  4. Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi
  5. Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk