Sertifikasi jarak jauh merupakan proses penilaian kompetensi yang dilakukan secara online, tanpa harus bertatap muka langsung dengan asesor. Proses sertifikasi jarak jauh ini menggunakan platform digital untuk menghubungkan asesor dan asesi selama proses asesmen,
LSP IKEPAMI telah mendapatkan izin melakukan Sertifikasi Jarak Jauh dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tanggal 26 Maret 2025 LSP IKEPAMI telah menyelenggarakan Sertifikasi Jarak Jauh mulai 25 April 2025
LSP IKEPAMI memiliki 5 skema lisensi Sertifikasi Jarak Jauh:
